Sehubungan Dengan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor: MAK/2/iii/2020
Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran VIRUS CORONA (COVID-19)
Bagi Masyarakat Yang Ingin Membuat Laporan / Pengaduan Pada Sentra Layanan Pengaduan PROPAM MABES POLRI
Untuk Saat Ini Disarankan Melalui SURAT atau WEBSITE