Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Pol (KKEP) Brigjen Pol. RE
Putusan Sidang Komisi kode etik Profesi Polri (KKEP) Brigjen Pol Drs. RE, menyetakan bahwa :
1. Terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik sebagaimana Peraturan kapolri Nomor 7 tahun 2006 tentang Kode etik Profesi Polri.
2. Menjatuhkan Sanksi Berupa :
- Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan Tercela.
- Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara langsung dan tertulis kepada Institusi Polri.
- Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan fungsi Kepolisian dengan sanksi administrtif berupa rekomendasi untuk :
a. Dipindah tugas jabatan yang berbeda (diluar fungsi Reserse Kriminal Polri)
b. Dipindahkan tugas ke wilayah berbeda (tidak ditugaskan lagi di kewilayahan)