Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Pol (KKEP) Kombes Pol Drs. PP
14-03-2011 | dibaca 12002 X
Putusan Sidang Komisi Kode Etik Propfesi Polri terhadaP Kombes Pol Drs. PP. dinyatakan bahwa :
- Terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud Peraturan kapolri Nomor 7 tahun 2006 tentang kode etik profesi Polri.
- Menjatuhkan sanksi berupa :
- Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
-
Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara langsung dan tertulis kepada Institusi Polri.
-
Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi di
bidang etika dan moral melalui Biro Perawatan Personil staf Sumber Daya
Manusia Polri.
-
Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan fungsi
Reserse Kriminal Polri dengan rekomendasi untuk dipindah tugas ke
jabatan yang berbeda (di luar fungsi Reserse Kriminal Polri).